End User License Agreement (EULA)

Effective Date: July 1st, 2025

1. Pengantar

Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir ("EULA") ini adalah kontrak hukum antara Anda ("Pengguna", "Anda") dan PT Menara Sinar Semesta selaku pemilik dari Kinerjio (“Perusahaan”, “kami”, atau “milik kami”). Dengan mengakses dan menggunakan Kinerjio, baik melalui aplikasi, website, atau media lainnya, Anda menyetujui syarat-syarat dalam perjanjian ini.

2. Lisensi

Kami memberikan Anda lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindah-tangankan, dan dapat dicabut untuk menggunakan Kinerjio sesuai dengan syarat-syarat EULA ini.

3. Hak dan Pembatasan

DILARANG:

  • Menyalin, mendistribusikan, atau memodifikasi software kami.
  • Menganalisis, membongkar, membalikkan rekayasa (reverse engineer), atau mencoba mengakses kode sumber.
  • Menggunakan aplikasi untuk tujuan ilegal atau yang melanggar hukum yang berlaku.
  • Menyewakan, menjual kembali, atau mensublisensikan layanan Kinerjio.

4. Kepemilikan

Seluruh hak kekayaan intelektual atas Kinerjio tetap menjadi milik Perusahaan. Lisensi ini tidak memberikan Anda kepemilikan atas software, hanya hak terbatas untuk menggunakannya.

5. Pembaruan dan Perubahan

Kami dapat memberikan pembaruan, perbaikan bug, atau peningkatan fitur dari waktu ke waktu. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui bahwa pembaruan tersebut dapat diterapkan secara otomatis.

6. Batasan Tanggung Jawab

Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Kinerjio. Layanan disediakan “sebagaimana adanya” tanpa jaminan apapun.

7. Pengakhiran

Kami dapat mengakhiri lisensi ini kapan saja jika Anda melanggar ketentuan EULA ini. Setelah pengakhiran, Anda harus berhenti menggunakan Kinerjio dan menghapus semua salinan yang Anda miliki.

8. Privasi

Kami menghormati privasi Anda dan pengumpulan data diatur dalam Kebijakan Privasi kami yang tersedia di kinerjio.com/privacy-policy.

9. Hukum yang Berlaku

EULA ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di Indonesia.