Panduan HR & Payroll 2026
Cara Menghitung Payroll Karyawan Lengkap:
Gaji Pokok, BPJS, PPh 21, dan Lembur
- Tim Kinerjio - April 2026
Daftar Isi
- Apa Itu Payroll Karyawan?
- Komponen Payroll: Pendapatan & Potongan
- Cara Menghitung BPJS Kesehatan
- Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Menghitung Upah Lembur
- Cara Menghitung PPh 21 Metode TER (2026)
- Simulasi Lengkap Payroll Karyawan
- 5 Kesalahan Umum Hitung Payroll
- Otomatiskan dengan Kinerjio HRIS
Menghitung payroll karyawan bukan sekadar menjumlahkan gaji lalu mentransfernya. Ada empat komponen wajib yang harus diperhitungkan dengan tepat: gaji pokok, iuran BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan), upah lembur, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Salah menghitung satu saja bisa berujung denda, sengketa, atau karyawan yang tidak percaya pada perusahaan.
Panduan ini menyajikan rumus, simulasi, dan regulasi terbaru 2026 — disusun khusus untuk HRD, pemilik usaha, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penggajian karyawan Indonesia.
Regulasi terbaru: Per 2026, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan. PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK No. 168/2023 yang berlaku sejak Januari 2024.
1. Apa Itu Payroll Karyawan?
Payroll adalah proses menghitung dan mendistribusikan seluruh kompensasi karyawan — mulai dari gaji pokok hingga tunjangan, lembur, dan potongan wajib — secara akurat dan tepat waktu. Di Indonesia, payroll diatur oleh beberapa regulasi sekaligus:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja dan Pengupahan (termasuk lembur)
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- PMK No. 168/2023 tentang Tarif Efektif PPh 21 (berlaku 2024–sekarang)
Proses payroll yang benar menghasilkan Take Home Pay (THP) yang tepat dan slip gaji yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Komponen Payroll: Pendapatan & Potongan
Sebelum menghitung, pahami dulu dua sisi payroll:
Komponen Pendapatan (Penambah)
Komponen Potongan (Pengurang)
3. Cara Menghitung BPJS Kesehatan (2026)
Iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan di tahun 2026 dan masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya untuk karyawan (Pekerja Penerima Upah/PPU):
Penting: Perhitungan iuran menggunakan batas atas gaji Rp 12.000.000. Jika gaji karyawan Rp 20.000.000, iuran tetap dihitung dari Rp 12.000.000 — bukan dari gaji penuh.
Contoh Perhitungan
Karyawan dengan gaji pokok + tunjangan tetap = Rp 9.000.000:
BPJS Kesehatan
Iuran Perusahaan (4%) = 4% × Rp 9.000.000 = Rp 360.000
Potongan Karyawan (1%) = 1% × Rp 9.000.000 = Rp 90.000
Total iuran = Rp 450.000. Perusahaan membayar Rp 360.000, karyawan dipotong Rp 90.000 dari slip gaji.
4. Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan (2026)
BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima program dengan persentase berbeda. Iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan:
*JKK: persentase tergantung tingkat risiko pekerjaan. Paling umum untuk perkantoran: 0,24%.
Potongan BPJS TK dari KaryawanJHT (2%) + JP (1%) = 3% dari gaji bulanan
Contoh gaji Rp 9.000.000:
JHT = 2% × Rp 9.000.000 = Rp 180.000
JP = 1% × Rp 9.000.000 = Rp 90.000
Total Potongan = Rp 270.000
5. Cara Menghitung Upah Lembur (PP No. 35 Tahun 2021)
Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam dikalikan pengali sesuai kondisi lembur. Peraturan ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 (pengganti Permenaker No. 102/2004).
Rumus Upah Per JamUpah Per Jam = 1/173 × Gaji Sebulan
Mengapa 1/173? Angka 173 adalah rata-rata jam kerja per bulan berdasarkan 40 jam/minggu × 52 minggu / 12 bulan ≈ 173 jam.
Pengali Upah Lembur
Contoh Perhitungan Lembur
Karyawan dengan gaji Rp 9.000.000 lembur 3 jam di hari kerja:
Simulasi Lembur 3 Jam (Hari Kerja)Upah Per Jam = 1/173 × Rp 9.000.000 = Rp 52.023
Jam ke-1 (×1,5) = Rp 52.023 × 1,5 = Rp 78.035
Jam ke-2 (×2,0) = Rp 52.023 × 2,0 = Rp 104.046
Jam ke-3 (×2,0) = Rp 52.023 × 2,0 = Rp 104.046
Total Uang Lembur = Rp 286.127
6. Cara Menghitung PPh 21 Metode TER (2026)
Sejak Januari 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK No. 168/2023. Metode ini lebih sederhana: cukup kalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif TER yang sesuai.
Tabel PTKP 2026 (Tidak Berubah)
Contoh Tarif TER Kategori A (TK/0 — Lajang)
Catatan: Tabel lengkap TER tersedia dalam lampiran PMK No. 168/2023. Tarif di atas adalah ilustrasi untuk Kategori A. Kategori B dan C berlaku untuk status K/0 dan K/3.
7. Simulasi Lengkap Payroll Karyawan
Berikut simulasi menyeluruh untuk karyawan dengan profil berikut:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 1.000.000
- Lembur: 6 jam di hari kerja
- Status PTKP: TK/0 (lajang, tanpa tanggungan)
- Risiko kerja JKK: 0,24% (perkantoran)
Simulasi Slip Gaji April 2026
Beban Perusahaan (di Luar Gaji Karyawan)
⚠ Total biaya tenaga kerja per bulan bukan hanya gaji yang diterima karyawan, melainkan gaji bersih + potongan karyawan + beban perusahaan. Dalam kasus ini: Rp 9.051.443 + Rp 921.600 = Rp 9.973.043 per bulan.
8. 5 Kesalahan Umum Saat Menghitung Payroll
1. Salah Menentukan Dasar BPJS
Banyak perusahaan menghitung BPJS hanya dari gaji pokok, padahal dasar perhitungan adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Ini sering terjadi untuk meminimalisasi iuran, namun berisiko sanksi BPJS.
2. Tidak Memperbarui Tarif TER
Tarif TER berlaku sejak Januari 2024. Perusahaan yang masih menggunakan metode lama (tarif progresif bulanan) berisiko terjadi kelebihan atau kekurangan setor pajak.
3. Keliru Menghitung Pengali Lembur
Lembur hari Minggu berbeda pengalinya dengan lembur hari kerja biasa. Kesalahan ini bisa berujung pada tuntutan karyawan atau audit Disnaker.
4. Tidak Mencatat Natura/Benefit dalam Bruto
Fasilitas seperti mobil dinas untuk jabatan tertentu atau apartemen mewah kini termasuk objek PPh 21 sesuai PMK No. 66/2023. Jika tidak diperhitungkan, bisa terjadi kekurangan setor pajak.
5. Lupa Update Data PTKP Karyawan
Karyawan yang menikah atau punya anak baru di tahun berjalan harus diperbarui data PTKPnya. Ini langsung mempengaruhi besaran tarif TER yang digunakan.
⛔Risiko Kesalahan Payroll: Denda BPJS 2% per bulan dari total iuran yang terlambat; denda pajak 2% per bulan dari kurang setor PPh 21; sengketa hubungan industrial yang bisa berujung ke mediasi atau pengadilan.
9. Otomatiskan Payroll dengan Kinerjio HRIS
Menghitung payroll manual untuk 10 karyawan saja sudah memakan waktu berjam-jam — bayangkan untuk 50 atau 200 karyawan. Kinerjio HRIS mengotomatiskan seluruh proses ini:
update sesuai aturan
- Hitung gaji, BPJS, lembur, dan PPh 21 secara otomatis setiap bulan
- Slip gaji digital langsung dikirim ke karyawan via aplikasi mobile
- Absensi face recognition terintegrasi langsung ke perhitungan lembur
- Rekap data kehadiran otomatis — tidak ada lagi rekap manual
- Pembaruan tarif regulasi (BPJS, PPh, UMR) dilakukan tim kami secara berkala
Lelah Hitung Payroll Manual?
Coba Kinerjio HRIS gratis 7 hari. Tidak perlu kartu kredit, setup dalam 10 menit.
Coba Gratis Sekarang Hubungi Sales
Kesimpulan
Menghitung payroll karyawan yang benar di Indonesia membutuhkan pemahaman mendalam tentang empat komponen utama: gaji pokok & tunjangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah lembur sesuai PP No. 35/2021, dan PPh 21 metode TER sesuai PMK No. 168/2023.
Dengan memahami semua rumus di atas, Anda bisa memastikan setiap karyawan menerima hak yang tepat dan perusahaan tetap patuh pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Namun, untuk skala yang lebih besar dan efisiensi yang lebih tinggi, solusi seperti Kinerjio HRIS bisa menjadi jawaban.
Artikel ini disusun berdasarkan: PP No. 35/2021, PMK No. 168/2023, Perpres No. 64/2020, PP No. 44/2015, PP No. 45/2015, dan data BPJS Kesehatan per April 2026. Selalu cek pembaruan regulasi secara berkala di situs resmi Kemnaker dan DJP.
